Bawaslu Banggai “Dipaksa” Pleno Ulang Terima Permohonan Sengketa Petahana

532 Views

Palu-Jati Centre. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai (Bawaslu Banggai) diintervensi oleh pihak Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima permohonan sengketa pemilihan yang diajukan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang merupakan petahana, kendati termasuk objek sengketa yang dikecualikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen saat memberikan jawaban dalam sidang dugaan pelanggaran kode etika penyelenggara pemilihan umum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Palu, Rabu (14/10/2020).

Bentuk intervensi menurutnya, dalam waktu dua hari Ahad-Senin (27-28/9/2020) di Kantor Bawaslu Banggai dilaksanakan diskusi mengenai poin-poin landasan argumentasi muatan kajian pelanggaran administrasi pemilihan dari Bawaslu Banggai. Hingga melahirkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang muatan pokoknya petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat karena melakukan pelanggaran penggantian pejabat.

“Agar pihak Bawaslu Banggai mau merubah pendirian terhadap status Berita Acara Pleno permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Bakal Pasangan Calon HY dan ML, yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, menjadi permohonan diregister dan lanjut ke proses musyawarah,” sebutnya.

Hingga proses diskusi, menurutnya, melahirkan pro dan kontra atas rekomendasi dan status permohonan a quo. Ada yang membenarkan proses dan muatan Berita Acara Pleno Bawaslu Banggai, dan ada yang tidak membenarkan.

Kehadiran Anggota Bawaslu Sulteng dalam pertemuan juga dimaksudkan memberi bobot terhadap tekanan intervensi dengan dalih supervisi proses penyelesaian permohonan sengketa pemilihan.

“Proses diskusi berlangsung alot, hingga sikap peserta diskusi menjadi jelas terhadap objek pembahasan. Apakah membela keputusan Bawaslu Banggai atau sebaliknya tidak membela,” jelasnya.

Sikap Anggota Bawaslu Sulteng, pada pokoknya searah dengan keinginan pihak Bawaslu RI yang pokoknya menekan Bawaslu Banggai untuk mengubah Berita Acara pleno permohonan penyelesaian sengketa yang telah disampaikan ke pihak pemohon.

“Kecuali saya, memberikan penjelasan dihadapan peserta pertemuan, pada pokoknya apa yang dilakukan Bawaslu Banggai telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Ruslan Husen.

Menurutnya, permohonan sengketa HY ditolak Bawaslu Banggai karena menyangkut objek berupa Keputusan KPU Banggai yang setelah diverifikasi syarat formil dan materil, ternyata termasuk objek sengketa yang dikecualikan hingga keluar status permohonan tidak dapat diterima.

“Hingga akhirnya, pihak Bawaslu Banggai tetap kukuh terhadap keputusan hasil Pleno, dengan tetap menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Walaupun kuatnya intervensi kepada mereka pada hari pertama dan hari kedua pertemuan,” sebutnya.

Untuk diketahui, hadir dalam pertemuan di Kantor Bawaslu Banggai, Ahad-Senin (27-28/9/2020), Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI (Ibrahim Malik Tanjung), Tim Asistensi Bawaslu RI (Dayanto dan Reki Putera Jaya), dan Staf Reza.

Hadir juga, Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng (Ruslan Husen, Darmiati, Zatriawati, dan Sutarmin Ahmad), serta Ketua dan Anggota Bawaslu Banggai (Bece Abdul Junaid, Adamsyah, Marwan, Nurjanah, dan Syaiful).

INTEGRITAS YANG TERGADAIKAN DENGAN KESOMBONGAN

1.040 Views

Oleh : Randy Atma R Massi,S.H.,M.H (Akademisi IAIN Palu)

Pertengkaran serta perdebatan yang ada di Indonesia saat ini pada dasarnya disebabkan oleh kelompok-kelompok yang saling menyombongkan kebenarannya masing-masing. Jangan sombong dengan kebenaranm karena Alhaqqu Min robika, kebenaran itu hanya dari Allah SWT dan kita hanya berposisi menafsirkannya. Orang tidak butuh kebenaranmu, orang hanya butuh kasih sayangmu dan keseimbangan hidup bersama.,”

Seseorang dari mempunyai hal yang kecil seperti sepeda, kemudian punya motor, mulai muncul kesombongannya. Dari punya motor selanjutnya mempunya mobil, bertambah lagi kesombongannya, sehingga orang-orang seperi ini sebenarnya terancam oleh kelemahan jiwa. Setiap naik potensi dirinya, naik dan berkembang aksesnya maka akan beresiko menjadi potensi kesombongan karena sifat sombong ini membutuhkan wadah yaitu jiwa manusia yang lemah. Jika telah mendapatkan akses maka jelas akan meningkat lagi menjadi sifat keangkuhan, tidak menghargai orang lain, menyalahkan orang lain, menganggap rendah orang lain, hanya mendengar siapa diatasnya tanpa melihat orang dibawahnya hingga yang parah mengenyampingkan norma-norma hukum untuk menyelamatkan kepentingan diri dan jabatannya, nampak berintegritas namun telah menggadaikan harga dirinya dengan menyembunyikan kebenaran hati Nurani pada rakyat dan keadilan.

وَلاَ تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلاَ تَمْشِ فِي اللأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَجُوْرٍ {18}

Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman:18)

Singkatnya adalah makin kita kaya, makin terancam untuk hancur oleh kesombongan. Tidak hanya sebatas itu, makin Pintar juga berpotensi makin sombong, sebagaimana Iblis terkutuk bukan karena ia menyekutukan Allah SWT Namun karena sifat sombong dan angkuh merasa paling benar.

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا لأَدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الكَافِرِينَ {34}

Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kalian kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur (sombong) dan ia termasuk golongan orang-orang yang kafir“ (QS. Al Baqarah:34)

Qotadah berkata tentang ayat ini, “Iblis hasad kepada Adam ‘alaihis salaam dengan kemuliaan yang Allah berikan kepada Adam. Iblis mengatakan, “Saya diciptakan dari api sementara Adam diciptakan dari tanah”. Kesombongan inilah dosa yang pertama kali terjadi. Iblis sombong dengan tidak mau sujud kepada Adam” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/114, cet al Maktabah at Tauqifiyah)

Dalam dimensi kesombonganpun dikenal dengan bebera jenis kesombongan, ada yang dinamakan kesombongan Feodal, dimana kesombongan ini digunakan untuk menyebut kesombongan pada orang  kaya, ada pula kesombongan Kuasa yaitu kesombongan bagi orang yang memiliki Kuasa, harta, jabatan semakin naik volume kekuasaannya makin sombong dan makin tidak mengetahui bagaimana berdiri sejajar dengan Orang lain. Sehingga kekuasaan menciptakan kesombongan, kekayaan menciptakan kesombongan.

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ النَّارِ قَالُوا بَلَى قَالَ كُلُّ عُتُلٍّ جَوَّاظٍ مُسْتَكْبِرٍ

“Maukah kamu aku beritahu tentang penduduk neraka? Mereka semua adalah orang-orang keras lagi kasar, tamak lagi rakus, dan takabbur(sombong).“ (HR. Bukhari no. 4918 dan Muslim no. 2853).

Kepandaian juga sangat berbahaya untuk memunculkan kesombongan. Dalam Bahasa Populer kesombonga itu dikenal dengan dengan keangkuhan intelektual tetapi yang lebih berbahaya lagi adalah  menjadi orang sholeh, orang alim, karena hal itu juga sangat dan dapat menimbulkan ujian kesombongan denga volume yang amat besar.

Bahwa suatu hari seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berat cobaannya?” Beliau menjawab: “Para nabi, kemudian orang-orang saleh, kemudian yang sesudah mereka secara berurutan berdasarkan tingkat kesalehannya. Seseorang akan diberikan ujian sesuai dengan kadar agamanya. Bila ia kuat, ditambah cobaan baginya. Kalau ia lemah dalam agamanya, akan diringankan cobaan baginya. Seorang mukmin akan tetap diberi cobaan, sampai ia berjalan di muka bumi ini tanpa dosa sedikit pun” (HR Bukhari).

Kenyataan yang kita lihat tidak sedikit orang-orang yang beragama dengan tekun salah satu hasilnya adalah dia sombong atas orang lain. Diam-diam selalu merasa lebih hebat dari orang lain, lebih masuk surga dari orang lain, lebih diteria Alllah SWT amalan kebaikannya dari orang lain.

Sungguh, ajaran yang paling dahsyat keindahannya adalah ajaran mengenai Tawadhu, ajaran mengenai kerendahan hati. Jika melihat dan memperhatikan bagaimana orang-orang yang sholat dan beribadah itu adalah Latihan untuk mencampakkan diri, bukan untuk mengunggul dan menegakkan diri.  Kita cammpakkan diri kita di hadapan Allah SWT, kita bersujud tersungkur-sungkur agak kita  siap berlaku berlendah hati kepada siapa pun.

Dizaman saat ini sangat nyata terlihat bukan hanya orang kaya, bukan hanya orang kuasa, bukan hanya orang pintar namun orang Alim juga sombong yang dikatakan oleh merupakan kesombongan kealiman.

Namun dari penjabaran semua itu bukan lah sebuah pelarangan kemudian kita tidak boleh menjadi Alim agar kita tidak sombong, atau tidak boleh menjadi kaya agar tidak sombong bukan demikian. Olehnya kaya lah tapi tidak usah sombong, kuasalah dengan jabatan anda namun tetap rendah hati, pandailah karena itu menjadi jalan  menjadi arif dan menjadi alim, serta solehlah agar kita mampu merendahkan diri kita dibawah orang lain yang paling rendahpun, dikampung-kampung yang kumuh, rendahlah walaupun berhadapan dengan bawahan, serta merasa rendahlah kita walau pada tempat-tempat yang kita lewati dengan kaki kita[1].

[1] Terinspirasi dari nasehat KH.Muhammad Ainun Nadjib (Cak Nun)

 

Jati Centre Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan dan Mahasiswa

291 Views

Palu-Jati Centre. Direktur Jaringan Advokasi Untuk Keadilan (Jati) Centre, Mashur Alhabsy mengecam kekerasan terhadap wartawan dan mahasiswa saat demonstrasi menolak pengesahan undang-undang cipta kerja atau omnibus law di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulteng, Kamis (8/10/2020).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi merupakan bentuk represif kepada kebebasan mahasiswa dan wartawan yang seharusnya tidak dilakukan, karena tugas mereka tidak lain adalah pengayom masyarakat.

“Tindakan ini sangat tidak wajar dilakukan oleh oknum polisi, apalagi sampai dengan melakukan kekerasan. Padahal tujuan kedatangan mahasiswa menyampaikan aspirasinya dan wartawan mencari informasi dan tidak bermaksud membuat kegaduhan,”ungkapnya.

Dia menambahkan, kepolisian itu berfungsi mengayomi dan mengamankan bukan malah menghakimi para wartawan dan mahasiswa. Apalagi menurut keterangan wartawan tersebut telah menyebutkan dirinya sebagai wartawan.

Tindakan demonstrasi menurutnya merupakan medium untuk menyampaikan pendapat, dan itu dijamin pelaksanaannya sebagai bagian dari hak asasi manusia.

“Ini merupakan hak asasi manusia, sehingga massa aksi yang ingin berdemonstrasi tak boleh ditindas,” tegasnya.

Dengan tindakan itu, harapannya Kapolda Sulteng harus menyelesaikan secara hukum dan memberi sanksi kepada oknum polisi yang melakukan pemukulan terhadap wartawan, sehingga prinsip keadilan di negeri ini bisa berjalan dengan baik.

“Kita minta Kapolda Sulteng memberi sanksi tegas kepada oknum polisi yang melakukan pemukulan baik kepada wartawan maupun mahasiswa,” tandasnya.

Lewat proses hukum yang terbuka dan profesional, agar semua terang dan diketahui oleh publik.

Sumber : Diolah dari Sulteng News.com

Nilai Kepastian Hukum dalam Pilkada di Masa Pendemi Covid-19

1.082 Views

Oleh: Randy Atma R Massi, S.H.,M.H.
( Peneliti di Jati Centre, kini Tercatat Sebagai Dosen Tetap Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu )

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) hingga kini masih mengundang polemik di tengah masyarakat. Perbedaan sikap masyarakat tentulah menimbulkan keresahan yang pada akhirnya bermuara pada sikap memilih atau tidak memilih. Ditengah kondisi pro dan kontra hukum dituntut untuk hadir dalam rangka menyudahi polemik dengan memberikan solusi berupa kepastian hukum ditengah keresahan masyarakat.

Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Maka dari itu, hukum dijadikan sebagai panglima tertinggi di indonesia, hukum sebagai suatu aturan yang kita kenal dalam bentuk perundang-undangan yang masih berlaku baik pada tingkatan nasional maupun pada tingkatan daerah. Sehingga segala sesuatu yang dilakukan manusia atau masyarakat harus berdasarkan peraturan yang ada. Hukum atau aturan tidak lepas dari kehidupan manusia karena pada dasarnya hukum merupakan suatu aturan yang tujuannya untuk mengatur manusia atau masyarakat itu sendiri demi terjaminnya keamanan dan ketertiban.

Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Dan dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia hukum mempunyai tujuan. Tujuan hukum merupakan arah atau sasaran yang hendak diwujudkan dengan memakai hukum sebagai alat dalam mewujudkan tujuan tersebut dengan mengatur tatanan dan perilaku masyarakat.

Soebekti, berpendapat bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyat. Dalam mengabdi kepada tujuan negara dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Merujuk pada prinsip hukum positif yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar, menyatakan bahwa tujuan hukum positif kita adalah untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban adalah syarat pokok bagi adanya masyarakat manusia yang teratur. Disamping itu, tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Indonesia merupakan negara yang menggunakan konsep umum tujuan hukum yang sama dengan negara-negara barat yang menggunakan sistem hukum civil law dan living law yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Namun yang lebih dominan bercorak legalistik yang menekankan pada aspek hukum tertulis yang berorientasi pada KEPASTIAN.

 

Kepastian Sebagai Salah Satu Tujuan Hukum.

Menurut Hans Kelsen, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das sollen dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberative. Undang Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungan dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersbut menimbulkan kepastian hukum.[1]

Menurut Gustav Radbruch, hukum harus mengandung 3 (tiga) nilai identitas, yaitu sebagai berikut.

  1. Asas kepastian hukum (rechmatigheid), Asas ini meninjau dari sudut yuridis.
  2. Asas keadilan hukum (gerectigheit), Asas ini meninjau dari sudut filosofis, dimana keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan.
  3. Asas kemanfaatan hukum (zwechmatigheid) atau doelmatigheid atau utility. Tujuan hukum yang mendekati realistis adalah kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Kaum positivisme lebih menekankan pada kepastian.

Tujuan hukum yang mendekati realistis adalah kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Kaum Positivisme lebih menekankan pada kepastian hukum, sedangkan Kaum Fungsionalis mengutamakan kemanfaatan hukum, dan sekiranya dapat dikemukakan bahwa “summon ius, summa injuria, summa lex, summa crux” yang artinya adalah hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya, dengan demikian kendatipun keadilan bukan merupakan tujuan hukum satu-satunya akan tetapi tujuan hukum yang substantive adalah keadilan.[2]

Di dalam suatu peraturan hukum, terkandung asas-asas hukum yang menjadi dasar pembentuknya. Dikatakan oleh Satjipto Rahardjo, bahwa asas hukum dapat diartikan sebagai “jantungnya” peraturan hukum[3] sehingga untuk memahami suatu peraturan hukum diperlukan adanya asas hukum. Dengan bahasa lain, Karl Larenz dalam bukunya Methodenlehre der Rechtswissenschaft menyampaikan bahwa asas hukum merupakan ukuran-ukuran hukum ethis yang memberikan arah kepada pembentukan hukum.[4] Oleh karena asas hukum mengandung tuntutan etis maka asas hukum dapat dikatakan sebagai jembatan antara peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakat.

Menurut Utrecht, kepastian hukum mengandung dua pengertian, yaitu pertama adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu. Kepastian hukum ini berasal dari ajaran Yuridis-Dogmatik yang didasarkan pada aliran pemikiran positivisme di dunia hukum yang cenderung melihat hukum sebagai sesuatu yang otonom yang mandiri, karena bagi penganut aliran ini, tujuan hukum tidak lain sekedar menjamin terwujudnya oleh hukum yang bersifat umum. Sifat umum dari aturan-aturan hukum membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan untuk mewujudkan keadilan atau kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian.[5]

Lebih lanjut terkait kepastian hukum, Lord Lloyd mengatakan bahwa:[6]

“…law seems to require a certain minimum degree of regularity and certainty ,f or without that it would be impossible to assert that what was operating in a given territory amounted to a legal system”

Dari pandangan tersebut maka dapat dipahami bahwa tanpa adanya kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbulah ketidakpastian (uncertainty) yang pada akhirnya akan menimbulkan kekerasan (chaos) akibat ketidaktegasan sistem hukum. Sehingga dengan demikian kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap dan konsisten dimana pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif.

Dari pandangan tersebut maka dapat dipahami bahwa tanpa adanya kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbulah ketidakpastian (uncertainty) yang pada akhirnya akan menimbulkan kekerasan (chaos) akibat ketidaktegasan sistem hukum. Sehingga dengan demikian kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap dan konsisten dimana pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif.[7] Meskipun dikatakan bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum, akan tetapi tidak dapat disamakan antara asas hukum dan norma hukum dalam bentuk hukum positif. Asas hukum hanya bersifat mengatur dan menjelaskan (eksplanasi), dimana tujuannya hanya memberi ikhtisar dan tidak normatif.[8] Oleh karena itu asas hukum tidak termasuk hukum positif dan tentu tidak dapat diterapkan secara langsung untuk menyelesaikan sengketa hukum. Dalam hal ini, Van Eikema Hommes secara tegas mengatakan asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, tetapi dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku.[9]

Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Ketiga unsur tersebut harus ada kompromi, harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang. Tetapi dalam praktek tidak selalu mudah mengusahakan kompromi secara proporsional seimbang antara ketiga unsur tersebut. Tanpa kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbul keresahan. Tetapi terlalu menitik beratkan pada kepastian hukum, terlalu ketat mentaati peraturan hukum akibatnya kaku dan akan menimbulkan rasa tidak adil.

 

Kepastian Hukum dalam Pilkada di Masa Pandemi

Rapat Kerja antara KPU, Bawaslu, DKPP, Pemerintah (Mendagri) dan DPR RI (Komisi II) pada 27 Mei 2020, telah menyepakati akan melaksanakan PILKADA pada tanggal 9  Desember 2020. Dalam rangka mengantisipasi agar tidak terjadinya kekosongan hukum maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Tinjauan historis mengenai jenis peraturan perundang-undangan, Perppu merupakan salah satu jenis dari Peraturan Pemerintah (PP). Jenis PP yang pertama adalah untuk melaksanakan Perintah UU. Jenis PP yang kedua yakni PP sebagai pengganti UU yang dibentuk dalam hal ihwal Kegentingan yang Memaksa. Perppu merupakan jenis perundang-undangan yang disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945, yakni dalam Pasal 22. Pasal 22 UUD 1945 menyebutkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu.[10] Pasal 1 angka 4 UU No.12 Tahun 2011 memuat ketentuan umum yang memberikan definisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.[11] Pasal 1 angka 3 Perpres 87 Tahun 2014 juga tidak memberikan batasan pengertian pada Perppu melainkan menyebutkan definisi yang sama sebagaimana tercantum dalam UU 12 Tahun 2011 dan UUD 1945.[12]

Perppu sebenarnya merupakan suatu Peraturan Pemerintah yang bertindak sebagai suatu Undang-Undang atau dengan perkataan lain Perpu adalah Peraturan Pemerintah yang diberi kewenangan sama dengan Undang-Undang. Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan UU. UU adalah peraturan perundang-undangan yang pembentukannya dilakukan oleh dua lembaga, yakni DPR dengan persetujuan Presiden dan merupakan peraturan yang mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945.

Perppu dibentuk oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Apabila Perppu sebenarnya adalah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UU, maka Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam hal ihwal Kegentingan yang Memaksa, untuk melaksanakan undang-undang. Namun karena Peraturan Pemerintah ini diberi kewenangan sama dengan UU, maka dilekatkan istilah “pengganti UU”. UU merupakan peraturan yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945. Maka Perppu merupakan Peraturan Pemerintah yang dibentuk dalam hal ihwal Kegentingan yang Memaksa untuk mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945.

Pembentukan peraturan perundang-undangan pada umumnya meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Perppu yang sejatinya dibentuk dalam Kegentingan yang Memaksa meniscayakan tahapan perencanaan tidak dilakukan, karena keadaannya bersifat tidak terduga, tidak terencana. Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, menguraikan tata cara penyusunan rancangan Perppu dengan menekankan hal ihwal kegentingan yang Memaksa dalam Pasal 57.

Sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan, Perpu juga harus bersumber pada Pancasila dan UUDNRI 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan serta selayaknya juga dapat menjadi sumber hukum peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Berdasarkan konsep bahwa Perppu merupakan suatu peraturan yang dari segi isinya seharusnya ditetapkan dalam bentuk undang-undang, tetapi karena keadaan kegentingan memaksa ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah maka kedudukan Perppu yang paling rasional dalam hierarki peraturan perundang-undangan adalah sejajar dengan undang-undang.

Dari uraian diatas maka jelaslah mengenai kepastian hukum secara Normatif mengenai Lanjut atau tidaknya Pilkada tahun 2020 tergantung kondisi serta situasi perkembangan dan penyebaran Covid 19. Dalam Perppu No 2 Tahun 2020 disebutkan tentang pelaksanaan pemungutan suara yang sedianya dilaksanakan pada 26 September 2020 menjadi Desember 2020 (Pasal 201A ayat 2). Yang sebelumnya KPU RI lewat SK No 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 atas dasar pertimbangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang menjadi pandemi global, memutuskan untuk melakukan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan waakil gubernur, bupati dan wakil bupati dam/atau walikota dan wakil walikota.

Maknanya, keputusan Indonesia untuk menggeser pelaksanaan pilkada tetap di tahun ini memiliki rujukan. Namun tentu bukan hanya itu argumentasi utamanya. Argumentasi utama tentu saja soal menjaga kesinambungan demokrasi. Dalam sistem presidensial, termasuk pada pemerintahan lokal, secara konstitusi jabatan kepala daerah berlaku prinsip fix term alias telah ditetapkan masa jabatannya. Menunda pilkada bisa menimbulkan konflik politik yang kontra produktif dalam situasi penanganan Covid-19. Standar internasional untuk pemilu yang merujuk pada Deklarasi Universal HAM 1948 dan Kovenan Internasional 1966 tentang Hak Sipil dan Politik, maupun berbagai konvensi serta komitmen mengenai pemilu demokratis menyepakati salah satu standar pemilu demokratis adalah penyelenggaraan pemilu yang berkala (IDEA, 2005). Bayangkan, potensi masalah politik dan hukumnya jika pilkada tidak digelar sesuai UU atau Perppu. Bila masa jabatan kepala daerah diperpanjang oleh pemerintah, oposisi atau penantang petahana akan menggugat karena hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri jadi terhambat. Ketidakpastian hukum dan politik akan terjadi. Penundaan pemilu dengan alasan pandemi justru berpotensi mengebiri demokrasi. Implikasinya jelas, instabilitas politik di tengah pandemi jadi taruhan, kecurigaan, bahkan ketidakpercayaan pada pemerintah akan meningkat.[13]

Hingga saat ini vaksin untuk Covid-19 memang belum juga ditemukan. Tetapi sembari menunggu vaksin tersedia, seharusnya semua orang disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga tetap menjalankan aktivitas dengan tetap waspada. Termasuk untuk pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19. Menunggu vaksin tentunya butuh waktu yang lama mengingat  proses distribusinya ke seluruh Indonesia. Jika  vaksin paling cepat ditemukan pertengahan 2021, dapat dikatakan pada Tahun 2022 atau pertengahan 2022 masalah covid ini bisa baru dapat diselesaikan.

Terlepas dari hal diatas, terdapat sisi lain yang lebih urgen jika menilik kepada nilai kepastian hukum bagi masyarakat adalah dengan ditundanya Pilkada maka akan terjadi stagnatisasi dalam pemerintahan daerah karena akan ada perpanjangan masa jabatan PLT, sedangkan PLT mempunyai tindakan yang terbatas dibanding pejabat definitive, pada faktanya, wewenang yang dimiliki oleh pelaksana tugas dibatasi karena ia tidak boleh mengambil tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis sehingga hal inilah yang nantinya malah menghambat jalannya roda pemerintahan. Olehnya tepatlah Jika Pilkada serentak Pada Tanggal 9 Desember 2020 tetap harus dilaksanakan tentu dengan menerapkan Protokol Kesehatan.

Catatan Kaki

[1] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008, hlm. 58.
[2] Dosminikus Rato, Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, PT Presindo, Yogyakarta, 2010, hlm. 59.
[3] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung, 2012, hlm. 45.
[4] Dewa Gede Atmaja, “Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum”, Jurnal Kertha Wicaksana, Volume 12, Nomor 2, 2018, hlm. 146.
[5] Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung, 1999, hlm.23.
[6] Mirza Satria Buana, Hubungan Tarik-Menarik Antara Asas Kepastian Hukum (Legal Certainpi) Dengan Asas Keadilan (Substantial Justice) Dalam Putusan-Putusan Mahkamah Konstltusi, Yogyakarta: Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, 2010, hlm.34.
[7] R. Tony Prayogo, “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang “, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, Nomor 2, 2016, hlm.194.
[8] Sidharta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan, Alumni: Bandung, 2006, hlm. 204.
[9] Notohamidjojo, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, BPK Gunung Mulia: Jakarta,1975, hlm. 49.
[10]  Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ps.22 . Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[11] ndonesia, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,UU No.12 Tahun 2011, LN No.82 Tahun 2011, TLN No.5234, Ps.1.
[12] Indonesia, Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perpres No. 87 Tahun 2014, LN No.199 Tahun 2014, Ps.1.
[13] Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/07/14144791/pilkada-di-tengah-pandemi-apa-pentingnya-bagi-rakyat?page=all. Di akses tanggal 5 Oktober 2020.

Jati Centre Terakreditasi KPU Sulteng Sebagai Pemantau Pilkada

614 Views

Palu- Jati Centre. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mengakreditasi Jaringan Advokasi Untuk Keadilan (Jati) Centre sebagai pemantau pada tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, setelah memverifikasi berkas administrasi yang diajukan.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming secara simbolis menyerahkan langsung sertifikat akreditasi kepada Direktur Jati Centre, Mashur Alhabsyi, Senin (5/10/2020) di kantor KPU Sulteng.

Tanwir Lamaming menyampaikan, pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 di masa pandemi covid 19 adalah realita yang harus dihadapi dan ini menjadi tantangan sekaligus ujian kelangsungan demokrasi lokal.

“Menjadi tantangan berat bagi penyelenggara dan pemantau pilkada di tahun ini, sebab proses pemilihan dihadapkan dengan realita pandemi covid-19,” sebut Tanwir.

Tanwir juga menyampaikan, bahwa ujian Pilkada kali ini sebagai bentuk ujian kelangsungan demokrasi, terlebih bagi penyelenggara pemilihan, apakah proses demokrasi yang terbangun mampu diujikan pada situasi apapun.

Bersamaan dengan itu, Direktur Jati Centre Mashur Alhabsyi saat menyampaikan, Pilkada di masa pandemi memang kondisi yang baru, semua pihak harus bersinergi dalam mensukseskan rutinitas pesta demokrasi.

“Di masa pandemi ini, sinergi dalam menciptakan sukses pilkada yang kami maksud yaitu, bukan hanya aspek kesuksesan penyelenggaraan saja. Namun kesuksesan dalam menerapkan protokol kesehatan demi keselamatan manusia sesuai anjuran Pemerintah dan aturan yang diterapkan pihak Bawaslu dan KPU,” ungkap Mashur.

Menurut Mashur, kerja pemantau pemilihan bukan hanya sisi kepemiluan untuk menjamin kualitas demokrasi, bahkan memantau soal penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada sehingga semuanya bisa bersinergi baik penyelenggara, peserta maupun masyarakat dalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan sesama.

“Harapan kami juga kiranya di masa pandemi ini, semuanya bersinergi dan ada kesadaran diri untuk meningkatkan kualitas berdemokrasi dengan patuh pada aturan protokol kesehatan demi keselamatan dan kesehatan semua,” harapnya.

Untuk diketahui, Jati Centre berisi kumpulan individu yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari aktivis mahasiswa dan pemuda, jurnalis, konsultan perencanaan, akademisi, dan tokoh masyarakat yang menaruh perhatian terhadap isu keadilan, dan demokrasi, tanpa berafilisasi dengan partai politik atau pasangan calon kepala daerah.

Jati Centre secara rutin melakukan pengkaderan (pendidikan dan pelatihan) untuk merekrut generasi muda potensial untuk didik menjadi pemimpin yang menaruh minat pada isu keadilan, konstitusi, dan pembangunan. Serta mengkaji dan mempublikasi ide gagasan yang mencerahkan.

Perkumpulan Indonesia Memilih Angkat Topik Diskusi, Tantangan Pilkada Masa COVID-19

302 Views

Palu-Jati Centre.– Perkumpulan Indonesia Memilih (PIM) menggelar diskusi publik bertema Pilkada di masa COVID ; tunda atau lanjutkan, bagaimana tantangan dan solusinya. Hadiri sebagai Narasumber Ketua Bawaslu Sulteng, Ketua KPU Sulteng, Ketua Umum Pengurus Besar Alkhairaat diwakili Dr. Lukman Tahir dan Plt. Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan puluhan peserta perwakilan Organisasi Kepemudaan (OKP), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Media. Diskusi dipandu langsung Direktur PIM Rusli Attaqi di Warkop Tungku Kopi Kota Palu, Jum’at (2/10/2020).

Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming mengatakan, KPU wajib mengikuti sesuai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah, DPR RI dan Penyelenggara tetap memutuskan melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember tahun 2020.

“Kita adalah sebuah lembaga yang sifatnya hierarki, terstruktur mulai dari tingkat KPU RI, KPU Provinsi hingga tingkat bawah, berarti kami wajib mengikuti apa yang telah disepakati, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat”, tuturnya.

“Perkumpulan yang mengusulkan supaya pemilihan ini di tunda karena pandemi covid semakin meningkat saya kira persoalan itu kemudian sudah terjawab dengan adanya RDP yg di lakukan pemerintah DPR RI dan penyelenggara yang kemudian memutuskan bahwa tetap dilaksanakan pemilihan serentak di 9 desember 2020”, jelasnya.

Senada dengan hal itu, Ketua Bawaslu, Ruslan Husen mengatakan, Pilkada kali ini tidak hanya menggunakan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia (luber) jujur dan adil (jurdil) tetapi juga prinsip keselamatan untuk semua.

“Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di masa pandemi covid 19 dilanjutkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Jadi bukan hanya prinsip luber dan jurdil tapi juga prinsip keselamatan untuk semua”, ujarnya.

Lukman Tahir selaku perwakilan Ketua Umum Pengurus Besar Alkhairaat, mengatakan pada dasarnya sepakat Pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020. Hal tersebut mengingat akan banyak pelaksana tugas (Plt) Kepala Daerah jika kontestasi ini ditunda.

“Sementara kita ketahui, kewenangan Plt kepala daerah, tidak sama kuatanya dengan kepala daerah defenitif,” sebutnya.

Menurutnya, jika ditunda Pilkada alasan penyebaran covid-19, maka juga belum bisa dipastikan kapan dilanjutkan sebab Covid belum bisa dipastikan kapan berakhir.

“Sementara, kepemimpinan ini faktor utama dengan pertimbangan ketika ditunda ini akan lebih beresiko artinya aspek mudaratnya lebih besar,” kata Lukman Tahir.

Alfina selaku Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, menambahkan, dalam menghadapi Pilkada butuh kerjasama dengan masyarakat untuk melakukan pencegahan dengan memgedukasi masyarakat terkait penerapan protokol covid-19.

“Pada tahap Pilkada baik itu pada tahap awal persiapan, pelaksanaan bahkan sampai dengan pemilihan nanti tentu terjadi kerumunan massa, maka protokol kesehatan mutlak diterapkan,” sebutnya.

Dari itu menurutnya, dalam waktu 3 bulan ke depan, Ia mengajak untuk bersama-sama melakukan pencegahan, dan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penerapan protokol covid-19,” tuturnya

“Mari kita sama-sama melakukan upaya-upaya promotif dan preventif dalam menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat”, harapnya.

Foto Bersama Narasumber dan Jajaran PIM usai dialog. FOTO : Rendy

 

ASN, antara Netralitas dan Politik “Balas Budi”

314 Views

Oleh : DEBY ANASTASYA, SH
(Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan PIM)

Pemilihan Kepala Daerah atau PILKADA yang merupakan Pesta demokrasi terbesar tahun ini sudah di depan mata, berbagai rangkaian kegiatan dan tahapan sudah dilaksanakan seperti penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Calon kepala daerah yang akan diumumkan pada 23 September 2020 oleh KPU. Selain itu, tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 71 hari yang mana KPU membagi masa kampanye pada pilkada tahun ini menjadi 3 fase.

Setiap tahapan Pemilihan terdapat beberapa kerawanan yang berpotensi mengganggu kelancaran tahapan Pemilihan. Salah satu sumber kerawanan Pemilihan adalah netralitas ASN. Meskipun ada banyak aturan yang melarang keberpihakan ASN dalam Pemilihan seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang ditandatangai oleh Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, Bawaslu, dan KASN pada Kamis 10/9/2020 yang mengatur secara detail mengenai pengawasan Netralitas ASN, nyatanya masih banyak oknum ASN yang melanggar netralitasnya.

Provinsi Sulawesi Tengah sendiri berdasarkan data Penanganan Pelanggaran ASN pada Pemilihan 2020 oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terdapat 53 kasus yang direkomendasikan ke KASN dari 57 kasus teregistrasi, sedangkan 4 kasus lainnya dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Angka ini menunjukan jumlah pelanggaran Netralitas ASN di  Sulawesi Tengah terbilang Tinggi. Hal ini tentu merupakan ceriminan perilaku buruk pejabat pemerintahan kita.

Kerawanan netralitas ASN ini makin terlihat jelas dan meningkat saat incumbent berlaga pada kontestasi Pemilihan. Ada beberapa alasan oknum ASN menjadi “tidak netral” dalam hal ini, seperti loyalitas terhadap atasan dan juga “balas budi” atas jasa yang diberikan oleh incumbent tersebut. Menyoroti politik “balas budi” dalam hal ini, tentu erat kaitannya dengan Nepotisme dan jual-beli jabatan pada masa kepemimpinan incumbent di era sebelumnya. Saat oknum ASN sudah merasakan nikmatnya jabatan yang diberikan, maka secara otomatis ia akan mendukung incumbent tersebut tanpa memandang kualitas kepemimpinannya secara profesional apalagi program futuristik yang ditawarkan bahkan tanpa menghayati lebih jauh netralitasnya sebagai seorang abdi negara.

Bahkan ada beberapa oknum ASN yang paham akan aturan netralitasnya  bukannya menerapkan aturan itu malah mencari celah untuk “mengelabui” aturan tersebut. Salah satunya dengan mengerahkan dukungan secara tidak langsung tapi melalui pihak ketiga seperti suami/istri non ASN, bahkan bawahan yang berstatus non ASN atau honorer. Hal ini kemudian menjadi PR bagi lembaga pengawasan pemilu untuk mampu menjangkau hal-hal yang lebih jauh seperti itu untuk menjaga kualitas tahapan Pemilihan.

Muncul pertanyaan getir nan menggelitik. Saat budaya Nepotisme, jual beli jabatan masih mendarah daging pada tiap pribadi pemegang jabatan yang kemudian tetap lekat dalam tahapan pemilihan sebagai sarana demokrasi maka kualitas kepemimpinan seperti apa yang kita harapkan dari para pejabat negara yang terpilih?

Sumber Gambar Unggulan: https://www.rakyatcirebon.id/