Kampanye Di Luar Jadwal

295 Views

Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 17 Februari 2018. Lalu hari berikutnya, tanggal 18 Februari 2018 Partai Politik (Parpol) mendapatkan nomor urut lewat pengundian oleh KPU dengan disaksikan Bawaslu. Parpol tersebut sesuai nomor urut, 1.PKB, 2.Gerindra, 3.PDI Perjuangan, 4.Golkar, 5.NasDem, 6.Partai Garuda, 7.Partai Berkarya, 8.PKS, 9.Perindo, 10.PPP, 11.PSI, 12.PAN, 13.Hanura, 14.Partai Demokrat. Ditambah dengan Partai lokal Aceh dengan nomor urut, 15.Partai Aceh, 16.Partai Sira (Aceh), 17.Partai Daerah Aceh, dan 18.Partai Nanggroe Aceh.

Jumlah Parpol peserta Pemilu kemudian bertambah atas dasar Putusan penyelesaian sengketa Bawaslu RI. Sebelumnya Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan oleh KPU tidak lolos verifikasi. Lalu PBB mengajukan sengketa ke Bawaslu, dan diputus PBB memenuhi syarat dan memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta pemilu tahun 2019. KPU lalu menggelar Pleno dan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu dengan nomor urut 19.

Namun berbeda dengan PKPI, Bawaslu memutuskan menolak permohonan PKPI karena dinilai PKPI gagal memenuhi persyaratan jumlah keanggotaan dan kepengurusan pada 73 kabupaten dan kota yang tersebar di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua.

Permohonan ditolak Bawaslu, lantas PKPI mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta. PTUN mengabulkan gugatan PKPI pada sidang yang dibacakan tanggal 11 April 2018. Atas dasar Putusan PTUN ini, KPU akhirnya menetapkan PKPI menjadi peserta Pemilu tahun 2019 dengan nomor urut 20. Sehingga total peserta Pemilu tahun 2019 sejumlah 20 (dua puluh) Parpol yang terdiri atas 16 (enam belas) Parpol nasional dan 4 (empat) Partai lokal aceh.

Mencermati praktek Pemilu di tahun 2014 sebelumnya, tiga hari setelah Parpol ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu, Parpol langsung melaksanakan kampanye untuk memperkenalkan dan mempengaruhi pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan kegiatan Parpol agar memilihnya saat pemungutan suara.

Namun, hal serupa tidak dapat dilakukan Parpol untuk pelaksanaan Pemilu tahun 2019. Terdapat perbedaan jangka waktu setelah Parpol ditetapkan dan waktu yang diperbolehkan untuk Parpol melaksanakan kampanye. Jedah waktu yang cukup lama sejak Parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu dengan waktu pelaksanaan kampanye. Dalam pelaksanaan Pemilu 2014, tiga hari setelah ditetapkan KPU Parpol langsung melaksanakan kampanye. Berbeda dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2019, Parpol melangsungkan kampanye setelah 7 bulan sejak ditetapkan yakni pada tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.

Urain lebih lanjut, dapat di download dalam file PDF berikut ini :

[sdm_download id=”695″ fancy=”0″]
[sdm_download_counter id=”695″]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.