Tidak Berlaku Lagi: Larangan Ketua RT dan RW Jadi Tim Sukses

4.120 Views

Pertanyaan :

Apakah bisa Ketua Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) terlibat dalam politik praktis dukung-mendukung peserta Pemilu tahun 2019. Misalnya menjadi tim sukses partai politik atau menjadi tim sukses dari calon anggota legislatif ?

Jawab :

Secara normatif, bagian unsur penyelenggara urusan pemerintahan yang mengurusi aspek pelayanan dasar masyarakat harus dapat bekerja secara profesional dan netral-tidak terlibat dalam politik praktis dukung-mendukung peserta Pemilu. Hakikat Instansi penyelenggara urusan pemerintahan memperoleh biaya/uang operasional yang bersumber dari keuangan negara (baik APBN maupun APBD) untuk peruntukan memberi pelayanan publik secara adil dan merata, tanpa tersekat oleh kepentingan sektoral dan golongan.

Ketua Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) sebagai bagian dari unsur penyelenggara urusan kemasyarakatan yang mendapatkan uang honor/operasional dari keuangan negara juga harus netral dan tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis.

Secara konkrit jawaban atas pertanyaan di atas adalah, Ketua RT dan/atau RW dilarang menjadi tim sukses dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2019. Jika tetap ingin menjadi tim sukses, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu juga mengatur, bahwa Tim Pelaksana dalam kampanye dilarang mengikut-sertakan rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana Pemilu.

Secara umum, dapat dimaknai bahwa Ketua RT dan/atau RW dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yakni menjadi Tim Pelaksana, Tim Kampanye, dan Peserta Kampanye.

Adapun penindakan atas pelanggaran larangan ini, secara teknis akan dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu.

Catatan Disclaimer :
Peraturan Pemilu sangat dinamis, diantaranya larangan Ketua RT dan RW sebagai Tim Sukses, saat ini tidak berlaku lagi, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 33 tahun 2018.

Penghapusan ketentuan larangan Ketua RT dan RW jadi Tim Sukses

One thought on “Tidak Berlaku Lagi: Larangan Ketua RT dan RW Jadi Tim Sukses”

  1. rt /rw hrus netral.. karna bagian dari penggerak masa dri tingkat pling bwah .. jd ga sepantase rt/rw berkmpanye dlm bentuk apapun..walaupun bukan asn..kalau sy jd kepala daerah q akan gaji mereka sama sperti asn..slma dia jd rt..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.