Wajah Gakkumdu Pemilu 2019

280 Views

WAJAH GAKKUMDU PEMILU 2019
Oleh : Ruslan Husen, SH., MH.
( Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah )


Penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang tepat dan cepat menjadi indikator keberhasilan Pemilu berintegritas dan bermartabat. Penanganan yang memberi efek jera pada pelaku dan pencegahan pada potensi pelanggaran lainnya. Upaya itu tentu tidak mudah, butuh kerja Tim yang profesional, dan integritas Tim Gakkumdu mewujudkan.

Sentra Penegakan Hukum Pemilihan Umum (Gakkumdu) merupakan wadah bersama tiga unsur negara, yakni Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menangani dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Gakkumdu akan menindak-lanjuti laporan atau temuan Pengawas Pemilu yang mengandung unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Langkah ini menempatkan Gakkumdu memiliki peran signifikan dalam menindak pelaku dan aktor intelektual terjadinya pelanggaran tindak pidana Pemilu, apalagi sejak diundangkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Beberapa norma telah ditancapkan guna memaksimalkan peran strategis ini. Sebab terdapat catatan yang kurang menyenangkan dari kiprah Gakkumdu sebelumnya, baik dalam perbedaan pandangan penanganan kasus, tafsir terhadap norma, dan koordinasi yang tak kunjung maksimal.

Perbedaan pemahaman jajaran Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu kadang terjadi, yang berimbas pada tindak dan sikap masing-masing lembaga. Disatu sisi, Pengawas Pemilu memandang telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pemilu dan kasusnya perlu ditindaklanjuti ke tingkat Pengadilan, namun disisi lain pihak Penyidik-Kepolisian dan/atau Penuntut Umum-Kejaksaan menganggap belum cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur tindak pidana, hingga kasus tidak dapat diteruskan ke Pengadilan.

Masalah lain, tidak jarang terjadi perbedaan pemahaman, multi-tafsir dan adanya norma kabur di dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar rujukan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Ini juga kadang menjadi batu sandungan proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu, membuat pelaku-aktor intelektual masih bebas melakukan aksi pelanggaran berikutnya.

Keberadaan Gakkumdu yang seharusnya mempermudah kerja-kerja penanganan tindak pidana Pemilu justru seringkali menghambat penanganan tindak pidana Pemilu. Pengawas Pemilu sering tidak sependapat dengan Tim Kepolisian dan Tim kejaksaan yang ada di Gakkumdu, pada akhirnya membuat laporan atau temuan dugaan tindak pidana Pemilu tidak dapat ditindaklanjuti.

Kenyataan seperti ini sering terjadi, jika dilihat dari banyak-tidaknya pelanggaran tindak pidana pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang urung dilimpahkan ke Pengadilan dengan alasan unsur pelanggaran yang tidak memenuhi, koordinasi yang tidak efektif, alat bukti minim dan/atau daluarsa penanganan kasus. Sehingga pelaku pelanggaran belum dapat dijerat dan dikenai sanksi pidana.

Berkaca dari pengalaman penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya, Gakkumdu perlu dievaluasi sekaligus dikuatkan dalam penindakan pelanggaran. Jangan lagi ada pelaku dengan bebasnya melakukan politik uang (money politic) untuk mempengaruhi Pemilih, manipulasi suara, ujaran kebencian, merusak alat peraga kampanye milik Kontestan lain dan melakukan kecurangan lain yang mengurangi kualitas demokrasi yang terus dibangun di Negara ini.

Paling tidak, penguatan kelembagaan Gakkumdu beserta jajaran Kesekretariatan untuk menindak pelanggaran pidana Pemilu kiranya mendesak dilakukan. Secara teknis, Sekretariat resposif memberi dukungan teknis dan operasional pada Tim Gakkumdu. Dukungan staf yang handal, cekatan dalam menindaklanjuti setiap laporan temuan yang disampaikan. Serta rapat koordinasi-teknis secara berkala untuk membahas dan menyatukan pemahaman atas dinamika isu hukum yang dihadapi.

Muatan Pembeda

Penindakan Gakkumdu diarahkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah kepada pihak lain untuk melakukan pelanggaran pidana Pemilu. Semangat ini yang terus ditumbuhkan dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hingga beberapa bagian pembeda Gakkumdu untuk pelaksanaan Pemilu 2019 dapat ditemui dari uraian berikut. Pertama,  dasar pengaturan Gakkumdu menurut UU 10/2016 yakni Peraturan Bersama Bawaslu RI Nomor 14 Tahun 2016, Kepolisian RI Nomor : 01 Tahun 2016, dan Jaksa Agung RI Nomor : 013/A/JA/11/2016.

Sedangkan dalam UU No. 7 tahun 2017, Gakkumdu didelegasikan pengaturannya pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Peraturan Bawaslu dimaksud disusun secara bersama oleh Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI, dan Ketua Bawaslu. Peraturan Bawaslu tersebut, ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dalam forum rapat dengar pendapat.

Kedua, Penyidik dari Kepolisian dan Penuntut dari Kejaksaan dalam menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Secara teknis, Penyidik dan Penuntut ini diperbantukan sementara di Kantor Bawaslu dan tidak diberikan tugas lain dari Instansi asalnya selama menjalankan tugas di Gakkumdu.

Keterlibatan Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut di Gakkumdu kini bisa lebih awal, yakni saat register hari pertama atas laporan atau temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu pada Bawaslu. Yakni, membantu Bawaslu melakukan klarifikasi dan pengumpulan barang bukti hingga menjadi terang perbuatan untuk diajukan ke Pengadilan.

Demikian pula dalam proses pra-penuntutan, tidak ada lagi bolak-balik berkas pada tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi dari Kejaksaan ke Penyidik Polri. Sejak awal telah terlibat secara bersama-sama, ketika ada kekurangan akan langsung diberikan petunjuk untuk dilengkapi.

Ketiga, Peradilan in absensia. Konsep ini awalnya tidak dikenal dalam penindakan pelanggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilu tahun 2014, namun norma UU 7 tahun 2017 telah menyebutkan lain. Berawal dari penindakan yang terkendala limitasi waktu yang singkat, sementara terlapor atau tersangka tidak menghadiri undangan klarifikasi Pengawas Pemilu hingga akhir waktu penanganan, dan menjadikan kasus tidak dapat ditindak-lanjuti karena daluarsa.

Konsep peradilan in absensia ini mulai dianggap penting dilakukan, jika terlapor atau tersangka tidak hadir dalam klarifikasi atau pemeriksaan persidangan, maka Pengawas Pemilu menyampaikan kajian atas bukti-bukti yang ada. Penyidik dapat menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas perkara kepada Penuntut Umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak diregisternya laporan atau temuan. Demikian pula, Pengadilan Negeri yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu yang diberikan waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara, dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa.

Ketidakhadiran terlapor, tersangka, atau terdakwa dalam proses ini menandakan Ia tidak menggunakan hak yang diberikan untuk membela diri. Lantas Tim Gakkumdu dan Pengadilan dapat melanjutkan pemeriksaan dan proses Pengadilan dengan mengacu pada keterangan dan bukti yang sudah diperoleh sebelumnya.

Proyeksi

Harapan akan produktifitas Gakkumdu dalam menindak pelanggaran pidana Pemilu terus diupayakan. Mulai rapat koordinasi dan teknis secara berjenjang terus digalakkan guna membangun sinergi dan kesamaan pola penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu, sampai pada penguatan sumber daya manusia yang berintegritas dan profesional.

Kesepakatan awal dan komitmen personil Gakkumdu dalam penuntasan tindak pidana Pemilu akan cenderung membuahkan hasil, berupa pelaku dan aktor intelektual dapat dikenai sanksi dan menjadi pembelajaran kepada publik untuk tidak melakukan perbuatan serupa atau menyerupai. Kesepakatan dan komitmen yang lahir dari semangat penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

Kesatuan personil Gakkumdu bisa saling bahu-membahu memperlihatkan prestasi dan kinerja maksimal dalam menjawab tuntutan publik terhadap kelemahan selama ini yang kurang tertangani atas setiap laporan atau temuan tindak pidana Pemilu. Kesatuan dalam melahirkan kepastian hukum dan keadilan Pemilu yang akan berperan dalam pembangunan demokrasi yang bermartabat dan berintegritas.***


File PDF dapat di downloads di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.