Palu-Jati Centre. Berbagai macam bentuk pemerintahan dikemukakan Plato, baik dari model aristokrasi, timokrasi, oligarki, demokrasi dan tirani. Kesemuanya merupakan model dan bentuk pemerintahan yang telah diterapkan.
Demikian penjelasan Pemerhati Pemilu, Supriadi saat menyampaikan materi pada kegiatan yang diselenggarakan Perkumpulan Indonesia Memilih (PIM) bekerja sama dengan Jaringan Advokasi Untuk Keadilan (jati) Centre, di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ahad (13/9/2020).
Materi yang bertemakan “Demokrasi dan Pemilu, Ikhtiar Melihat dari Kacamata Hukum Profetik” itu, menggali antusias dari peserta dalam berdiskusi. Nampak peserta memberikan penjelasan terkait demokrasi dan pemilu.
“Demokrasi yaitu sistemnya, sedangkan pemilu adalah metodenya,” sebut Abit Zulfikar, yang merupakan salah satu peserta saat menanggapi pertanyaan dari narasumber.
Lanjut Supriyadi, bahwa demokrasi dan pemilu saat ini harus dilihat dari kacamata hukum profetik, dan hukum profetik itu menginternalisasi nilai-nilai ajaran kenabian dalam demokrasi.
Ia juga memantik antusias dan daya kritis peserta dengan mengajak diskusi, bahwa pantaskah Tuhan terlibat dalam praktek demokrasi.
Di samping itu dosen tetap Universitas Tadulako ini, membagi tiga konsep hukum profetik yang dimaksudnya, pertama, Humanisasi yang menurutnya bahwa demokrasi dan pemilu harus memanusiakan manusia. Kedua, Liberasi yaitu kapasitas hukum memberikan hak kepada orang dan memberi kewajiban kepada orang. Dan Ketiga, Transenden yaitu melibatkan nilai-nilai keTuhanan dalam berdemokrasi dan pemilu.
“Sudahkah demokrasi dan pemilu kita melibatkan Tuhan di dalamnya? Maksudnya yaitu apakah kita pernah dalam memutuskan perkara selalu sholat istikhorah dan mendahulukan petunjuk Tuhan dalam memilih pemimpin? Inilah yang dimaksud dengan hukum profetik menginternalisasikan nilai-nilai ajaran nabi dalam kehidupan, baik berdemokrasi dan pemilu,” jelas Supriyadi.
Dikesempatan yang sama ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husen dalam materi terkait Demokrasi dan pemilu mengungkapkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam dinamika politik dan secara langsung belajar dari proses penyelenggaraan hingga menjadi kekuatan kontrol sosial.
Ia juga berharap cita kader dari setiap individu yang ikut serta dalam sekolah pemilu dan demokrasi ini dapat bekerja sama dan berkolaborasi dengan kerja-kerja pengawas.
“Harapannya cita kader dari individu dan komunitas yang lahir dari sekolah kader pengawasan partisipatif, untuk berkolaborasi dengan kerja-kerja pengawas melakukan pencegahan pelanggaran, dan melaporkan jika ditemukan pelanggaran pemilihan kepada bawaslu atau jajarannya di daerah,” harap Ruslan.