Aviasi Pariwisata Indonesia

589 Views

Oleh : Moh Faidal Dg Pasau 


JATI CENTRE – Pariwisata (bahasa Inggris: tourism) adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan dan juga persiapan yang dilakukan untuk kegiatan ini. Seorang wisatawan adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia.

PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), atau berbisnis sebagai Injourney (kepanjangan dari Indonesia Journey, atau dari kalimat Bahasa Inggris yang berarti Dalam Perjalanan) adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang aviasi dan pariwisata.

Perusahaan ini memulai sejarahnya setelah Indonesia merdeka sebagai “Skuadron Pemotretan Udara” dari TNI Angkatan Udara. Skuadron tersebut kemudian dipisah menjadi sebuah lembaga dengan nama “Lembaga Aerial Survey”.

Pada tahun 1961, pemerintah Indonesia mengubah lembaga tersebut menjadi sebuah perusahaan negara dengan nama “Perusahaan Negara Aerial Survey” (Penas).

Penas bergerak di bidang pemetaan, pemotretan, dan survei dari udara. Untuk menjalankan bisnisnya, hingga tahun 1968, Penas menggunakan dua unit North American B-25 Mitchell yang dipinjamkan oleh TNI Angkatan Udara.

Sebagai induk holding

Pada bulan Juli 2021, pemerintah mengubah nama perusahaan ini menjadi seperti sekarang sebagai bagian dari persiapan untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang aviasi dan pariwisata.

Definisi yang lebih lengkap,pariwisata adalah industri jasa. Mereka menangani jasa mulai dari angkutan, jasa keramahan, tempat tinggal, makanan, minuman dan jasa bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi, keamanan dll. Dan juga menawarkan tempat istirahat, budaya, pelarian, petualangan, pengalaman baru dan berbeda lainnya.

Menurut Undang Undang No.10/2009 tentang Kepariwisataan, yang dimaksud dengan pariwisata :

Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Moderasi Beragama Tanpa Makna

514 Views

Oleh : Moh Faidal Dg Pasau


JATI CENTRE – Moderasi adalah jalan tengah. Dalam sejumlah forum diskusi kerap terdapat moderator orang yang menengahi proses diskusi, tidak berpihak kepada siapa pun atau pendapat mana pun, bersikap adil kepada semua pihak yang terlibat dalam diskusi. Moderasi juga berarti ‘’sesuatu yang terbaik’’. Sesuatu yang ada di tengah biasanya berada di antara dua hal yang buruk. Contohnya adalah keberanian. Sifat berani dianggap baik karena ia berada di antara sifat ceroboh dan sifat takut. Sifat dermawan juga baik karena ia berada di antara sifat boros dan sifat kikir.

APA ITU MODERASI BERAGAMA?

Moderasi beragama berarti cara beragama jalan tengah sesuai pengertian moderasi tadi. Dengan moderasi beragama, seseorang tidak ekstrem dan tidak berlebih-lebihan saat men – jalani ajaran agamanya. Orang yang mempraktekkannya disebut moderat.

Prinsip beragama ada dua: adil dan berimbang, Bersikap adil berarti menempatkan segala sesuatu pada tempatnya seraya melaksanakannya secara baik dan secepat mungkin. Sedangkan sikap berimbang berarti selalu berada di tengah di antara dua kutub. Dalam hal ibadah, misalnya, seorang moderat yakin bahwa beragama adalah melakukan pengabdian kepada Tuhan dalam bentuk menjalankan ajaran-Nya yang berorientasi pada upaya untuk memuliakan manusia.

Indonesia sebagai sebuah negara yang memuat banyak sekali keberagaman yang terdiri dari keberagaman suku, bangsa, bahasa, adat istiadat dan agama, dewasa ini seringkali diterpa isu tentang radikalisme. Gerakan-gerakan yang mengatasnamakan kelompok tertentu ini semakin hari semakin tumbuh dan secara terang-terangan menyuarakan ideologi mereka.

Aksi teror, penculikan, penyerangan, bahkan pengeboman pun kian marak terjadi, Beragama itu menebar damai, menebar kasih sayang, kapanpun dimanapun dan kepada siapapun. Beragama itu bukan untuk menyeragamkan keberagaman, tetapi untuk menyikapi keberagaman dengan penuh kearifan. Agama hadir ditengah-tengah kita agar harkat, derajat dan martabat kemanusiaan kita senantiasa terjamin dan terlindungi.

Oleh karenanya jangan gunakan agama sebagai alat untuk menegasi dan saling merendahkan dan meniadakan satu dengan yang lain. Oleh karenanya, mari senatiasa menebarkan kedamaian dengan siapapun, dimanapun dan kapanpun. Beragama itu menjaga, menjaga hati, menjaga perilaku diri, menjaga mulut, menjaga seisi negeri dan menjaga jagat raya ini.

Dosa pribadi berbeda dengan dosa bersama, manusia tetap dimintai pertanggung jawaban.

AMINKAN Untuk Sulawesi

368 Views

Oleh : Moh Faidal Dg Pasau


JATI CENTRE – “mereka bagian dari perintis masa depan”

Banyak sekali sejarah yang telah diceritakan oleh orang-orang pada masa lalunya dan masa depannya.

Gelar Abnaul Khairat dan pengukuhan sebagai anggota kehormatan Al-Khairaat diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi positif Kakanwil Hermansyah Siregar dalam upaya pengesahan pendiri Al-khairat Al-Habib Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri (Guru Tua) sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Cendekiawan dan juga pemimpin yang sederhana, berwibawa dan kharismatik. Karena kesederhanaan beliau, oleh kalangan murid-muridnya dan masyarakat lembah palu lebih mengenalnya dengan sebutan guru tua atau ustad tua.

Guru besar memiliki peran yang penting dalam masyarakat

H.S Ali Muhammad Aljufri

Kota membangun Desa

Kader Pengawasan Partisipatif Pemilihan

510 Views

Oleh : Ruslan Husen, SH, MH.
(Peneliti Jati Centre)


JATI CENTRE – Proses dan hasil pemilihan kepala daerah (pemilihan atau pilkada) berintegritas dan bermartabat merupakan tujuan ideal dari pembentukan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pemilihan).

Yakni proses pelibatan semua pihak dalam penyelenggaraan pemilihan, termasuk aktif mencegah dan menindaklanjuti setiap pelanggaran secara jujur dan adil, hingga lahir pemimpin pilihan rakyat (pemilih) untuk realisasi janji-janji politik saat kampanye lalu.

Dikatakan sebagai pemilihan berintegritas dan bermartabat jika pelaksanaan pemilihan memenuhi standar prinsip transparansi proses, prinsip akuntabilitas, dan akses publik menguji kebenaran proses dan hasil, serta prinsip partisipasi masyarakat. Prinsip-prinsip ini menjadi satu-kesatuan sistem yang berkolaborasi dalam pencapaian tujuan dari pelaksanaan pemilihan.

Kedudukan dari prinsip partisipasi masyarakat dalam negara yang menggunakan demokrasi sebagai sistem politiknya, adalah mutlak. Dikatakan demokratis jika secara langsung maupun tidak langsung masyarakat terlibat dalam pengambilan kebijakan politik termasuk mengawal pelaksanaan kebijakan.

Dalam penyelenggaran pemilihan, bentuk partisipasi masyarakat dapat diidentifikasi lewat giat sebagai pemilih menggunakan hak memilihnya di tempat pemungutan suara, menyatakan sikap atau dukungan, mencegah terjadinya kecurangan, dan melaporkan kecurangan kepada instansi berwenang, dan menjadi pemantau pemilihan.

Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dimaksud sejatinya dipupuk, dibina dan diberdayakan hingga menjadi kekuatan sosial yang turut mendukung pencapaian tujuan pemilihan berintegritas dan bermartabat. Partisipasi masyarakat akan berkolaborasi dengan kegiatan penyelenggara pemilihan dan pemerintah, sekaligus menjadi kontrol sosial penyelenggaraan yang efektif hingga turut menjadi sebab legitimasi proses dan hasil pemilihan.


SELENGKAPNYA: Baca di file PDF berikut ini.

Wagub Sulteng Buka Musrenbang RKPD Provinsi Sulteng Tahun 2024

555 Views

JATI CENTRE – Gubernur diwakili Wakil Gubernur Ma’mun Amir menghadiri sekaligus membuka secara resmi Musrenbang RKPD Provinsi Sulteng Tahun 2024. Bertempat di Hotel Best Western Coco Palu, pada  Selasa, (11/4/2023)

Kegiatan ini mengangkat tema “Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Berbasis Komoditas Unggulan yang Didukung Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing”.

[…]

Puasa Berbisik-Bisik

Nur Sangadji
834 Views

Oleh: Dr. Ir. Muhd. Nur Sangadji, DEA
(Dosen Tetap Universitas Tadulako Palu)

 

Pada kuliah bahasa Inggris dan bonus bahasa Perancis sore tadi. Saya terpaksa harus menegur dua mahasiswa yang sibuk berbisik berkali kali. Ini salah satu tabiat buruknya anak-anak kita. Berbisik-bisik cenderung berisik. Itu terjadi pada ruang kuliah, ruang publik, bahkan ruang ibadah.

Dalam masa kerja sebagai dosen lebih tiga puluh tahun ini. Persoalan begini terus-menerus berulang hingga kini. Itu bermakna, perilaku tersebut, masih terus diproduksi oleh pendidikan di bawahnya.

[…]

Tercatut Namun Tidak Tercoklit: Dinamika Pentingnya Pendidikan Pemilih

708 Views

Oleh Ferdiansyah

Terkait Pencatutan dan Pencoklitan

Pemilu 2024 sedang berlangsung melalui tahapan yang telah dilalui. Tahapan yang telah berjalan adalah pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik serta tahapan pencalonan DPD. Dalam dua tahapan ini, terdapat kata yang cukup populer yaitu pencatutan.

Tercatut merupakan kata yang sedang populer dalam kontestasi pemilu 2024 ini. tercatut disini maksudnya disalahgunakannya (kekuasaan, nama orang, jabatan, dan sebagainya) untuk mencari untung (dari kata mencatut dalam KBBI). Dari arti kata ini sudah jelas konotasinya negatif. Pencatutan nama seseorang sebagai anggota partai politik, padahal tidak sejengkalpun orang tersebut mendaftar atau bahkan ikut berpartisipasi sebagai anggota partai politik yang mencatut namanya. Pencatutan juga terjadi dalam proses pencalonan anggota DPD. Nama dan NIK tercatut sebagai pendukung anggota DPD, padahal secara sadar nama yang tercatut tersebut tidak pernah menyatakan dukungan apalagi secara tertulis mendukung anggota DPD yang dimaksud.

Bisa saja terjadi, nama kita dalam artian nomor induk kependudukan tercatut sebagai anggota suatu partai politik, atau pendukung calon anggota DPD. Padahal, logo partai politik tersebut belum kita ketahui logonya, pun wajah anggota DPD tersebut tidak pernah kita lihat.

Disisi berbeda, terdapat tahapan pencoklitan. Coklit merupakan proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Pantarlih melakukan pencoklitan dengan cara mendatangi pemilih secara langsung (sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2022). Fungsi tugas ini sangat penting dalam tahapan Pemilu, agar daftar pemilih dapat akurat, komprehensif, dan mutakhir. Masalahnya terdapat masyarakat yang tidak didatangi Pantarlih oleh karena namanya tidak terdapat dalam formulir Model A-Daftar Pemilih atau namanya telah terdata dalam formulir tersebut namun tidak didatangi secara langsung oleh Pantarlih. Bisa terdapat potensi ketidak patuhan SOP oleh petugas Pantarlih, namun peran masyarakat untuk ikut menginformasikan hal ini juga penting.

Bukan tidak mungkin terdapat WNI yang tercatut namanya sebagai anggota parpol atau pendukung anggota DPD tapi justru belum tercoklit oleh Pantarlih. Ibarat pribahasa klasik: sudah jatuh (tidak bisa memilih karena tidak terdata), malah tertimpa tangga (NIK-nya dicatut).

 

Pendidikan Pemilih: Membentuk Kesadaran Pemilih

Dalam suatu diskusi bersama dengan stakeholder dan masyarakat yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu di salah satu kabupaten, ketika dibahas terkait pencatutan nama oleh partai politik dan calon anggota DPD, termasuk didalamnya dipaparkan terkait bagaimana mengecek NIK apakah tercatut atau tidak, banyak masyarakat yang menyatakan baru mengetahui terkait adanya website yang digunakan untuk pengecekan tersebut (melalui: infopemilu.kpu.go.id). Padahal sesuai dengan pernyataan penyelenggara pemilu setempat, hal ini sudah disampaikan sejak jauh hari.

Apakah hal ini terjadi karena ketidak mampuan penyelenggara pemilu menjangkau tiap lapis masyarakat, atau persoalan dari masyarakat itu sendiri yang cukup pragmatis: tidak penting. Jika dipetakan persoalannya, baik penyelenggara pemilu maupun masyarakat sebagai pemilih dapat bertemu dalam suatu proses yang bernama pendidikan pemilih. Penyelenggara berperan sebagai fasilitator dan masyarakat sebagai pemilih yang diberikan Pendidikan agar terbangun kesadaran sebagai pemilih.

Pendidikan Pemilih dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 adalah proses penyampaian Informasi Pemilu atau Pemilihan kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Pemilih tentang Pemilu dan/atau Pemilihan secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Pendidikan pemilih merupakan bagian dari partisipasi masyarakat.

Kesadaran yang perlu dibangun melalui pendidikan pemilih adalah terkait kesadaran masyarakat atas tanggung jawabnya dalam demokrasi dan sebagai Warga Negara Indonesia. Masyarakat perlu berpartisipasi dalam demokrasi termasuk didalamnya melalui pemilihan umum. Setiap masyarakat memiliki satu suara dimana dia akan menentukan nasib bangsa (secara harfiah satu suara ini akan dipakai saat pungut hitung). Tentu termasuk didalamnya tahapan-tahapan pemilu yang dilalui, termasuk tahapan penetapan partai politik, pencalonan anggota DPD, dan tahapan pencocokan data pemilih.

Titik awalnya tentu saja di proses mengenalkan. Mengenalkan proses-proses beserta tahapan Pemilihan Umum yang cukup panjang hingga ke pungut hitung, bahkan tahapan pasca pungut hitung tersebut. Dari mengenal, melalui Pendidikan pemilih masyarakat diberikan pemahaman. Memahamkan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam pemilihan umum ini, dan bagaimana mereka mencari informasi-informasi yang menunjang hal tersebut. Contoh, seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa terdapat website khusus untuk info kepemiluan termasuk pengecekan pencatutan NIK, bahkan terdapat posko pengaduan terkait pencatutan nama tersebut ditiap kantor penyelenggara pemilu. Masyarakat terlibat aktif berdasarkan pengetahuannya dan pemahamannya. Bahkan ikut menginformasikan ke orang-orang terdekatnya.

Pendidikan pemilih ini sebenarnya bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu. Dalam Buku Pedoman Pendidikan Pemilih oleh KPU RI, menyelenggaran Pendidikan pemilih merupakan tanggung jawab semua elemen bangsa; penyelenggara pemilu, partai politik, pemerintah, perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil. Karena dalam Pendidikan Pemilih menyangkut beberapa aspek penting guna menunjang terciptanya masyarakat yang memiliki kesadaran yang kuat akan pentingnya demokrasi melalui pemilihan umum. Kesadaran ini diharapkan meningkatkan partisipasi pemilih, meningkatkan literasi politik, dan meningkatkan sikap kerelawanan pemilih.

Partisipasi perlu diperjelas bukan dalam artian mobilisasi pemilih. Begitupun kerelawanan merupakan perbedaan besar dengan sikap pragmatis. Pemahaman yang baik, bisa menghilangkan prasangka-prasangka negatif terhadap kepemiluan dan demokrasi, dan harapannya dapat memicu sikap berperan aktif dalam mengawal demokrasi melalui pemilihan umum ini.

 

Bentuk dan Media Pendidikan Pemilih

Sekarang yang menjadi PR bersama adalah terkait bentuk Pendidikan pemilih tersebut. Bentuk disini bukan hanya dalam arti secara teoritis, termasuk didalamnya target, tujuan, isi materi, dan konsep-konsep lainnya, namun konsentrasi terkait bentuknya dalam tataran praktis. Selain dari diskusi, seminar, lokakarya dan sebagainya, Penyelenggara Pemilu telah melakukan langkah-langkah strategis guna mengefektifkan Pendidikan terhadap pemilih. Beberapa Langkah strategis tersebut diantaranya seperti KPU meluncurkan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Sementara Bawaslu telah menghasilkan Kader-kader Pengawasan melalui programnya Bernama Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif atau SKPP. Terbaru, melalui Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023, lahirlah program dengan nama Pendidikan Pengawasan Partisipatif. Dengan segala ikhtiar ini oleh penyelenggra pemilu, tetap masih perlu melakukan kajian terhadap efektivitas hasil Pendidikan pemilih yang diperoleh, disamping perlunya banyak dukungan dari pihak-pihak lainnya utamanya masyarakat secara umum.

Lahan efektifitas terkait Pendidikan pemilih ini sudah barang tentu sangat terbuka luas di media sosial. bagaimana menyentuh seluruh lapisan melalui budaya media sosial yang semakin massif. Melalui media sosial, Pendidikan pemilih dapat menyasar seluruh kalangan dan termasuk kalangan yang cukup banyak (berdasarkan bonus demografi) yaitu kalangan pemilih pemula. Hasil penelitian salah satu artikel dalam Jurnal Polgov UGM, mengambil studi kasus pada pemilu 2019, diperoleh hasil penelitian bahwa pemilih pemula aktif menggunakan media sosial dan bahkan menjadikan media sosial sebagai sumber informasi utama (Jurnal PolGov Vol. 2 No. 1 2020).
Media sosial ini perlu dimanfaatkan dengan baik dengan memperbanyak konten, variasi, dan inovasi agar mampu mendidik pemilih sehingga terbangun proses pengenalan, pemahaman, hingga kesadaran pentingnya terlibat aktif dalam Pemilihan Umum, utamanya berperan partisipatif di dalamnya. Harapannya adalah, tidak terdapat lagi pemilih yang buta terhadap tahapan pemilu yang ada termasuk pengecekan pencatutan nama dan pencoklitan yang telah berlangsung.

Jadi, sudahkah Anda dicoklit? Atau justru nama Anda telah dicatut? Mari bersama ikut terlibat dalam Pendidikan pemilih.